Dikutip dari laman Bapenda Jabar, wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya beriku
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.
Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
Baca Juga: Peristiwa Langka: Ribuan Burung Liar Mati di Habitat Penting di Inggris
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.