Biaya BBNKB II Kendaraan Bermotor Dibebaskan Bagi yang Ikut Program Pemutihan

- 26 Juli 2022, 16:58 WIB
BBNKB II dibebaskan bagi yang ikut program pemutihan Juli-Agustus 2022./pikiran-rakyat
BBNKB II dibebaskan bagi yang ikut program pemutihan Juli-Agustus 2022./pikiran-rakyat /

Baca Juga: Rayakan dengan Meriah, Ini Gratis Link Twibbon Ucapan Hari Jadi Kota Cirebon Ke 653: Cirebon Ngobeng Yuh!

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya beriku

-  Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Baca Juga: Peristiwa Langka: Ribuan Burung Liar Mati di Habitat Penting di Inggris

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah