Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Bagi Pemilik Kendaraan

- 26 Juli 2022, 20:24 WIB
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com /

e. Diskon pajak 8 persen saat pembayaran 90-120 hari sebelum jatuh tempo.
f. Diskon  pajak 10 persen saat pembayaran 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Adapun bentuk keringanan lain:

1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Fenomena Langka: Pilot Rekam Cahaya merah di Bawah Awan. Ada yang Hubungkan Tanda Akhir Zaman

2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Rayakan dengan Meriah, Ini Gratis Link Twibbon Ucapan Hari Jadi Kota Cirebon Ke 653: Cirebon Ngobeng Yuh!

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x