e. Diskon pajak 8 persen saat pembayaran 90-120 hari sebelum jatuh tempo.
f. Diskon pajak 10 persen saat pembayaran 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Adapun bentuk keringanan lain:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
Baca Juga: Fenomena Langka: Pilot Rekam Cahaya merah di Bawah Awan. Ada yang Hubungkan Tanda Akhir Zaman
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.