Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Bagi Pemilik Kendaraan

- 26 Juli 2022, 20:24 WIB
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com
Diskon pajak bagi kendaraan yang bayar pajak lebih awal./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) tidak hanya menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak.

Bapenda Jabar juga menggelar diskon pajak kendaraan, yang membayar kewajiban pajak sesuai program yang dijalankan Bapenda.

Program pemutihan pajak dan diskon pajak berbarengan dilaksanakan dengan program, pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Odong-Odong Tertabrak KA Sembilan Orang Tewas. Ini Daftar Korban

Program ini selalu dilaksanakan dalam bulan Agustus. Aatau bulan dimana masyarakat menyambut euforia peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Sehingga program ini akan berakhir di 31 Agustus 2022.

Namun oleh Bapenda Jabar seluruh program ini telah  digelar awal Juli 2022. Dilansir dari situs Bapenda Jabar lewat PRFMNews.Id program ini  sangat dinantikan masyarakat Jabar dan jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.

Terhadap program diskon pajak,  Bapenda Jabar membuat skema pengurangan pajak antara 2-10 dengan ketentuan sebagai berikut;

Baca Juga: Para Jurnalis Jenguk Kawan Seprofesinya yang Sedang Sakit, Ketua FJC: Dari Kita Oleh Kita dan Untuk Kita

a. Diskon pajak 2 persen saat pembayaran  30 hari sebelum jatuh tempo.
b. Diskon pajak 4 persen saat pembayaran  30-60 hari sebelum jatuh tempo.
d. Diskon pajak 6 persen saat pembayaran 60-90 hari sebelum jatuh tempo.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x