Baca Juga: Menikmati Shalat di Tajug Unik, Meski Harus Merogoh Kocek Rp 25.000
Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa berdasarkan bukti awal, telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
“Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. ancaman bisa dipecat," kata Susatyo Purnomo Condro, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Senin, 25 April 2022.***