Soerang pengendara yang kepergok melakukan pelanggaran lalulintas, oleh oknum dimintai uang Rp2 juta, jika tidak akan ditahan 2 minggu.
25 April 2022, 22:14 WIB
Soerang pengendara yang kepergok melakukan pelanggaran lalulintas, oleh oknum dimintai uang Rp2 juta, jika tidak akan ditahan 2 minggu.