Pelanggar Lalu-lintas dimintai uang Rp 2 juta oleh Oknum Polisi, Ditransfer Rp 1 juta, lalu Diunggah di Medos

- 25 April 2022, 22:14 WIB

 

SABACIREBON - Seorang oknum Polisi di Kota Bogor yang ketahuan melakukan pemerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang dinilai melakukan pelanggaran lalulintas, berakhir dipernjara.

Oknum Brigadir Polisi Kepala SAS, seharusnya menindak pelanggar yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan spion. Namun ia justru bisa disebut melakukan pemerasan yang dinilainya sampai Rp 2 juta. Sebab kalau pungli pelanggaran lalu lintas, mungkin tidak sebesar itu.

Peristiwa pelanggaran sendiri terjadi di kawasan Villa Indah Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu 23 2022. Korban diminta uang sebesar Rp 2.2 juta, jika tidak diberi maka akan ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Inilah Nomor Telepon Darurat yang Perlu Diketahui Pemudik bila Gunakan jalanTol

Korban yang takut ditahan 2 minggu, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp1.020.000 via transfer Bank.

Namun, di luar dugaan oknum polisi tersebut, korban kemudian menggunggahnya di media sosial. Propam Polres Bogor Kota langsung bereaksi dan bertindak dengan memeriksa oknum polisi itu.

Setelah  dinilai kebenarnya, Polres Bogor Kota langsung bertindak tegas dengan memenjarakan anak buahnya karena melakukan Pungutan Liar (PUNGLI).

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait pungutan liar.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," tutur Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 24 April 2022, sepert dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x