Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Yuk Ketahui 5 Mitos Virus Corona yang Sebaiknya Tidak Dipercayai
"Adrian mengaku dirinya baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan," kata Ulung.
Atas kejadian ini, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah.***