Dibebaskan untuk Cegah Corona di Penjara, Napi Asimilasi Masuk Bui Lagi

- 15 April 2020, 18:45 WIB
Narapidana.*
Narapidana.* /DOK. PR/

Dijelaskan Ulung, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, Adrian dijebloskan dengan hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Masuk daftar tahanan yang mendapat hak asimilasi, dirinya pun menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Ketahui 6 Perbedaan Wanita dan Pria Ketika Sedang Jatuh Cinta

Namun, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

Berdasarkan penuturan korban, Ulung memaparkan, Adrian merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban.

Korban saat itu sedang dibonceng temannya dan berhenti di perempatan.

Baca Juga: Terdesak Alasan Kelangkaan, Jepang Terpaksa Legalkan Minuman Keras untuk Mencuci Tangan

"Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih," ungkap Ulung.

Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin, 13 April 2020 di Jalan Ibrahim Adjie.

Adrian pun kembali ditahan dan berstatus tersangka. Rekannya, Effendi diketahui melawan saat diamankan, dan anggota kepolisian pun terpaksa menembak kakinya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x