Dibebaskan untuk Cegah Corona di Penjara, Napi Asimilasi Masuk Bui Lagi

- 15 April 2020, 18:45 WIB
Narapidana.*
Narapidana.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dibebaskan melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19 di Penjara, ternyata tidak membuat jera mantan narapidana bernama Adrian Ilyas Hanafi.

Polrestabes Bandung menangkap dirinya karena kembali melakukan penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa, 7 April 2020.

Dilansir Antara, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, narapidana berumur 20 tahun ini mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia per Rabu, 15 April 2020: Pasien Positif Tembus 2 Juta Kasus

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar.

"Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," papar Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Senin.

Pada penangkapan kali kedua ini, Adrian Ilyas Hanafi berulah bersama satu orang rekannya, Maulana Effendi (21).

Baca Juga: Siasati Kebijakan #DiRumahAja, Perumda Pasar Berintan Cirebon Buka Layanan Belanja Online

Keduanya kini mendekam bersama di tahanan Polsek Astanaanyar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x