Ada 7 Jenis Bantuan, Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Warga yang Susah karena PSBB

- 13 April 2020, 11:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sudah menerima persetujuan dari Menteri Kesehatan tentang usulan 5 daerah di Jawa Barat yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun 5 wilayah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok. Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam siaran pers di Gedung Pakuan Kota Bandung pada Minggu, 12 April 2020.

"Insya Alloh akan kita mulai PSBB di lima wilayah itu hari Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00. Hanya saja berbeda dengan di wilayah perkotaan seperti Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB maksimal, di dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya diterapkan tidak secara maksimal, mengingat luasnya kedua daerah itu dan masih ada wilayah pedesaan" ujar Gubernur.

Baca Juga: Mendapatkan Sinyal Baik, Ilmuwan Inggris Yakin pada Vaksin Covid-19 yang Tengah Dibuatnya

Secara detail, PSBB yang berlaku di lima wilayah Jabar akan diberlakukan selama 14 hari. Namun setelahnya akan dievaluasi, apakah intensitasnya dikurangi atau waktunya ditambah.

"Tergantung hasil evaluasi nanti setelah empat belas hari apakah intensitasnya akan ditambah atau dikurangi" papar Ridwan Kamil

Gubernur yang disapa akrab Kang Emil menjelaskan bagi warga terdampak secara ekonomi di 5 wilayah itu akan dibantu pemerintah melalui tujuh pintu. Adapun dana bantu akan berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendapatkan Sinyal Baik, Ilmuwan Inggris Yakin pada Vaksin Covid-19 yang Tengah Dibuatnya

"Jadi jangan khawatir warga yang terdampak secara ekonomi, akan kita bantu, baik mereka yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, maupun non PKH. Saya akan memastikan tidak akan ada warga yang kesusahan akibat covid ini, khususnya akibat pemberlakuan PSBB." tegas Kang Emil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 13 April 2020.

Namun demikian, pendataan mereka yang akan mendapat bantuan diperoleh dari seluruh RW di lima wilayah itu. Sehingga, diharapkan seluruh RW itu untuk menjadi RW siaga. Siaga yang dimaksud, meliputi siaga mendata, siaga segera melaporkan dan mendata tamu pendatang dan juga siaga menyalurkan bantuan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x