Pola PSBB di Bodebek Berbeda-beda meskipun Serentak, Ini Penjelasannya

- 13 April 2020, 09:47 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI. Surat keputusan itu diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Minggu, 12 April 2020.

Dalam keterangan persnya, Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyatakan PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15 April 2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sebelum waktunya tiba, sosialisasi pun akan dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin dan Selasa (13-14 April 2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Senin 13 April 2020: Ciwaringin dan Kesambi Hujan Ringan

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” jelas Kang Emil dalam keterangan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 13 April 2020.

Namun demikian, pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Dicontohkan pada Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor memiliki intensitas penerapan PSBB yang tidak sama di tiap kecamatan. Ini dikarenakan dua kabupaten itu masih memiliki desa, sehingga tidak bisa disamakan dengan kota.

Dalam arti lain, pemberlakuan PSBB maksimal hanya terjadi di kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Kecamatan zona merah akan menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Sekuriti Pelni Kena Begal di Tengah PSBB, Faktanya Berbeda

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

Oleh karena itu, Kang Emil memutuskan dua jenis PSBB yang berbeda untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan, PSBB maksimal tanpa dibedakan akan ditujukan untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Baca Juga: Warga dan Pelancong Bersiap, Pemda Kota Cirebon akan Gelar Operasi Pendataan di Jalan Raya

Dalam pelaksanaan PSBB nanti, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Ini pun senada dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, kebijakan PSBB akan berada dalam tangan bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan begitu, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,”tutup Kang Emil.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x