Menelaah Pergub dan Kepgub yang Diteken Ridwan Kamil untuk Berlakukan PSBB di Bodebek

- 13 April 2020, 10:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bodebek sudah disetujui Menteri Kesehatan RI. Bahkan, PSBB Bodebek yang meliputi lima wilayah Jabar itu akan berlaku mulai lusa, 15 April 2020. Hal ini dituturkan Ridwan Kamil dalam pernyataan pers yang dinyatakan pada Minggu, 12 April 2020

"Insya Allah akan kita mulai PSBB di lima wilayah itu hari Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00. Hanya saja berbeda dengan di wilayah perkotaan seperti Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB maksimal, di dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya diterapkan tidak secara maksimal, mengingat luasnya kedua daerah itu dan masih ada wilayah pedesaan" terang Ridwan Kamil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 13 April 2020.

Untuk mendukung itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananan Covid-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Validkah Teori Covid-19 dari Ahli Virus Indro Cahyono yang Viral di Medsos?

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terlihat menandatangani Pergub tersebut Minggu, 12 April 2020. Pergub ini memiliki beberapa ruang lingkup yang meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

Dalam keterangan detail, Pergub akan mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota. Ini dibuktikan dengan kewenangan untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. Sedangkan sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang - undangan.

Baca Juga: Pangeran William Sebut Pandemi Covid-19 Justru Memberikan Kebaikan bagi Inggris

Selain Pergub, hari yang sama itu digunakan Kang Emil untuk membuat Keputusan Gubernur. Secara detail, Kepgub Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat itu, Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020. Sedangkan, diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x