PIKIRAN RAKYAT – Dalam mengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.
Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng kejaskaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Baca Juga: Memiliki Banyak Kandungan Baik, 10 Sayuran yang Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Rambut
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Kabupaten Purwakarta, Kejaksaan Negeri dapat bersama membangun terciptanya optimalisasi pendapatan pajak daerah.
"Pagi tadi, kami telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Purwakarta. Kerjasama ini, juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi," ujar Nina.
Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini.
Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Pemerintah Cirebon Minta Tiru Langkah Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati
Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.
"Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak," tambah Nina.