Kasus Tunggakan Pajak, Bapenda Purwakarta Gandeng Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Tagihan

- 12 Februari 2020, 07:30 WIB
Penandatanganan MoU dalam pengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.*
Penandatanganan MoU dalam pengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.* //Humas Kabupaten Purwakarta

Nina mengatkan, kerjasama ini juga bisa sekaligus upaya jajarannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya.

Baca Juga: Terkait Pogram Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Dihimbau Segera Bersiap

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adyaksantoro menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Jajal Karakter Utama Drama Moment of Eighteen, Ong Seong Wu Dikonfirmasi Gabung Sebuah Variety Show

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

"Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujar Andin.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Kabupaten Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah