Kasus Tunggakan Pajak, Bapenda Purwakarta Gandeng Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Tagihan

- 12 Februari 2020, 07:30 WIB
Penandatanganan MoU dalam pengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.*
Penandatanganan MoU dalam pengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.* //Humas Kabupaten Purwakarta

PIKIRAN RAKYAT – Dalam mengoptimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, turut melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng kejaskaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Baca Juga: Memiliki Banyak Kandungan Baik, 10 Sayuran yang Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Rambut

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Kabupaten Purwakarta, Kejaksaan Negeri dapat bersama membangun terciptanya optimalisasi pendapatan pajak daerah.

"Pagi tadi, kami telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Purwakarta. Kerjasama ini, juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi," ujar Nina.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini.

Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Pemerintah Cirebon Minta Tiru Langkah Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati

Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

"Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak," tambah Nina.

Nina mengatkan, kerjasama ini juga bisa sekaligus upaya jajarannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya.

Baca Juga: Terkait Pogram Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Dihimbau Segera Bersiap

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adyaksantoro menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Jajal Karakter Utama Drama Moment of Eighteen, Ong Seong Wu Dikonfirmasi Gabung Sebuah Variety Show

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

"Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujar Andin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Kabupaten Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah