Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor 25-30 Oktober 2021, Terbuka untuk Umum

- 25 Oktober 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Ketahui jadwal suntik vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 25-30 Oktober 2021 yang melayani dosis 1 dan 2 Sinovac.
Ilustrasi vaksinasi. Ketahui jadwal suntik vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 25-30 Oktober 2021 yang melayani dosis 1 dan 2 Sinovac. /PEXELS/Thirdman

PR CIREBON - Tersedia jadwal layanan vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor yang diadakan pada 25 hingga 30 Oktober 2021.

Jenis vaksin yang digunakan di layanan vaksin Covid-19 Kabupaten Bogor pada 25 sampai 30 Oktober adalah Sinovac dengan dosis 1 dan 2.

Pelayanan vaksin Covid-19 pada 25 hingga 30 Oktober 2021 ini terbuka untuk umum, dan berada di Puskesmas Nanggala Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Mulai 25 Oktober 2021 Setiap Hari Senin-Jumat

Ketahui jadwal layanan vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 25 hingga 30 Oktober 2021 jika berminat untuk mendaftar.

Berikut ini jadwal selengkapnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan yang diunggah Instagram @promkes_kab_bogor.

Tanggal: 25 hingga 30 Oktober 2021

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, Bisa Dijadikan Status Medsos

Waktu: 8.00 WIB sampai dengan selesai

Lokasi: Puskesmas Nanggung

Alamat: Jl. Ace Tabrani Km. 5 Desa Parakan Muncang Kec. Nanggung Kab. Bogor Jawa Barat

Vaksin: Dosis 1 dan 2 jenis Sinovac

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 25 Oktober 2021, Salah Satunya Rilisnya Windows XP

Sasaran: Masyarakat umum usia minimal 12 tahun, ibu hamil usia kehamilan lebih dari 14 minggu, ibu menyusui, dan lansia.

Silakan datangi lokasi tersebut untuk mendapat suntik vaksin Covid-19, namun dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Membawa fotokopi KTP;

Baca Juga: Resmi Menikah! Meadow Putri Paul Walker Fast & Furious, Masuki Altar Bersama Vin Diesel

2. Membawa fotokopi KK (untuk yang belum mempunyai KTP);

3. Membawa surat vaksin pertama (untuk peserta dosis 2);

4. Mengisi nomor ponsel yang aktif (SMS sertifikat);

5. Memakai masker; dan

6. Sarapan terlebih dahulu.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x