Baca Juga: Meningkatkan Kekebalan Tubuh hingga Atasi Insomnia, Ini 10 Manfaat Buah Kelengkeng bagi Kesehatan
Diketahui sebelumnya, IF tersandung kasus dugaan mesum, atau diduga bermukah dengan seorang perempuan berinisial IM yang bukan muhrim, yaitu istri orang lain.
Kejadiannya pada hari Senin, 9 Agustus 2021, di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, kabupaten setempat.
IF dan IM merupakan sama-sama warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi. Yang secara kebetulan bertemu di rumah milik EN, di Desa Kutakembaran.
Baca Juga: Pasien Positif dan Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Luhut Ungkap Penyebabnya
Yang mana, dalam keterangan yang disampaikan IF bertemu IM hendak membahas tentang kegiatan reuni sekolah.
Hanya saja, EN tak berada di tempat atau sedang keluar rumah. Jadi, IF dan IM hanya berduaan di sana hingga menimbulkan kecurigaan warga setempat.
“Ini kesalahpahaman saja. Dan, masalah sudah ‘clear’ di media oleh Pemerintah Desa Kuta Kembaran,” tegas IF, ketika dihubungi PikiranRakyat.Cirebon.com melalui sambungan telepon hari kemarin.
Atas kejadian ini, dari pihak DPD PKS Kuningan, saat ini sedang melakukan advokasi ke pihak keluarga IF, supaya tidak sampai berlarut-larut menghadapi permasalahan.