Diutarakan Dede Sudrajat, pihaknya padahal masih bekerja mengumpulkan data, bukti-bukti dan saksi untuk mengkaji permasalahan yang menimpa IF.
“Karena, apa yang diucapkan IF bahwa apa yang beredar di media yang menyebutkan permasalah mengenai dirinya tidak semua berita di media sepenuhnya benar,” tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kuningan Ini Putuskan Mengundurkan Diri, Ada Apa?
“Jadi, IF mengundurkan diri adalah bentuk pertanggung jawaban moril saja. Ini harus kita hargai apa yang menjadi pernyataan sikap IF,” ujarnya lagi.
Kemudian, anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya menerangkan, di PKS ada mekanisme tertentu ketika akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.
Yang pertama, di DPD PKS Kuningan ini ada Dewan Etik Daerah. Bilamana setelah diproses data-data yang terkumpul diproses kembali oleh Dewan Syariah Wilayah (DSW).
Baca Juga: Taliban Berhasil Ambil Alih Kota Ghazni Dekat Ibu Kota Afghanistan
“Karena, terkait dengan resminya sebagai anggota dewan hanya di DSW,” jelasnya.
Yaya menyatakan, bahwa terkait surat pernyataan IF mengundurkan diri dari anggota DPRD Kuningan, adalah murni dari kehendak IF sendiri.
“Murni dari IF, tidak ada sama sekali paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.