Hakim membacakan putusan dari sidang secara virtual melalui video telekonferensi.
Masyarakat yang diketahui melanggar PPKM Darurat, dan menjalani sidang yang digelar Satgas Covid-19 sebagian besar adalah pemilik warung sembako.
Baca Juga: Dwayne Johnson Sebut Dirinya Sudah Selesai dengan Perannya di Waralaba Film 'Fast and Furious'
Pelanggaran yang dilakukan pemilik warung sembako tersebut adalah melanggar jam operasional di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Berkenaan dengan hal tersebut, para pemilik warung sembako harus menjalani sidang yang digelar oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hakim dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat, secara berbeda-beda.
Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya
Dari keseluruhan, yang terendah adalah mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan penjara selama satu bulan.
Sementara hukuman terberat berupa sanksi membayar denda Rp200 ribu atau subsider kurungan satu bulan penjara.
PPKM Darurat sendiri diberlakukan pemerintah pusat, langsung disampaikan Presiden Joko Widodo demi menahan laju penyebaran Covid-19.