PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021, kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, PPKM Darurat akan dilonggarkan apabila jumlah kasus Covid-19 mengalami tren menurun.***