Satgas Covid-19 Gelar Sidang Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Beri Sanksi Tegas Pemilik Warung Sembako

- 22 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Pemilik warung sembako di Garut harus menjalani sidang atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Pemilik warung sembako di Garut harus menjalani sidang atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat. /Pexels/Rals

Baca Juga: Hongseok PENTAGON Ungkap Bagaimana Membangun Chemistry dengan Yeri Red Velvet Saat Syuting 'Blue Birthday'

PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021, kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, PPKM Darurat akan dilonggarkan apabila jumlah kasus Covid-19 mengalami tren menurun.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x