UMK 2021 di 17 Daerah Provinsi Jabar Naik, Laju Inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbang

22 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. /PIXABAY/Ekoanug

PR CIREBON - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menunggu Penjelasan Istana, Rocky Gerung: Presiden Berhak Buat Pencopotan Baliho, TNI Hanya Eksekusi

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Jabar, Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Jadi Kota Pertama Temuan Virus Corona, Kini Wuhan Ada Kampung Percontohan Anti Covid-19

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, dia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

Baca Juga: Hasil KTT G20, Presiden Jokowi Mendorong Akses Vaksin Covid-19 Dibuka Bagi Semua Negara

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasannya lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," lanjutnya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Netralitas Polisi dalam Pilkada Serentak 2020, Kapolri Terbitkan Surat Telegram sebagai Imbauan

Berikut 17 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengalami kenaikkan UMK 2021:

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
  5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
  6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
  7. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
  8. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
  9. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
  10. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
  11. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
  12. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
  13. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
  14. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  15. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
  16. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
  17. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik).

Baca Juga: Hasil KTT G20, Financial Track G20 Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat Fiskal dan Moneter

Adapun, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler