Viral Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel, ‘Emak-emak’ Ini Kini Ditahan Di Polres Sumedang

17 September 2020, 13:29 WIB
Tiga orang emak-emak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang patut dijaga dan junjung tinggi kedudukannya. sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 35 yang mengatakan bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Hal itu mengatakan bahwa bendera Merah Putih tersebut harus diperlakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan.

Akan tetapi, kali ini sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang emak-emak yang sedang menggunting bendera yang menjadi simbol negara tersebut. Peristiwa itu sontak ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Baca Juga: Berkoar Kadrun saat Bongkar Bobrok Pertamina, Roy Suryo hingga Fadli Zon Serang Balik Ahok

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, memperlihatkan tentang seorang emak-emak tengah memegang sebuah gunting dan kain berwarna bendera merah putih.

Emak-emak berbaju merah itu dengan asyik gunting bendera merah putih tersebut sedikit demi sedikit. Setelah selesai digunting, bendera tersebut kemudian ia biarkan berserakan di lantai.

Selain itu, di dalam video juga terlihat pengambil video tersebut mengarahkan kameranya pada seorang anak kecil yang sedang berdiri. Seorang anak lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu.

Baca Juga: Berang Lihat Gerindra Terlalu Desak Presiden Jokowi, PDIP: Anggota Dewan Dilarang Ikut Campur

Terkait peristiwa pengguntingan bendera itu, AKP Yanto Slamet, Kasat Reskrim Polres Sumedang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 3 orang emak-emak sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga berinisial P, A dan DY.

"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet, pada Kamis 17 September 2020.

Sementara itu, Kombes Pol Erdi A Chaniago selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan terkait motif pelaku melakukan pengguntingan terhadap bendera Merah Putih di Sumedang tersebut,  disebabkan karena jengkel melihat anaknya terus membawa bendera tersebut kemanapun.

Baca Juga: Indonesia Sudah Titik Nadir Pandemi Covid-19, Demokrat: Pemerintah Terlena Menunggangi Kebijakan

"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemanapun selalu membawa bendera merah putih itu." kata Erdi A Chaniago dilansir dari Antaranews.

Untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian sampai saat ini masih memeriksa ketiga emak-emak tersebut dan masih mendalami terkait unsur pidana UU ITE dalam aksi dalam video tersebut.

Sampai saat ini Erdi juga belum menyebutkan nama pelaku penyebaran ataupun si pembuatan video tersebut.

"Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya (menyebarkan video)," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler