Berang Lihat Gerindra Terlalu Desak Presiden Jokowi, PDIP: Anggota Dewan Dilarang Ikut Campur

- 17 September 2020, 12:53 WIB
Tangkapan layar cuitan Andre Rosiade @andre_rosiade merespon sikap Ahok yang mengkritisi Pertamina
Tangkapan layar cuitan Andre Rosiade @andre_rosiade merespon sikap Ahok yang mengkritisi Pertamina /Twitter @andre_rosiade

PR CIREBON - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Arya Bima tak kuasa menahan berang terkait pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Grindra, Andre Rosiade yang terlalu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Tepatnya, Andre meminta Presiden Jokowi agar segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Komisaris Pertamina.

Padahal menurutnya, sudah jelas seorang anggota dewan tidak boleh mencampuri persoalan internal BUMN terlalu jauh, lengkap tercantum dalam UU No 19 Tahun 2003.

Baca Juga: Tolak Dalih Gangguan Jiwa dari Pelaku Penusukan SAJ, Mahfud MD: Usut Tuntas agar Tak Ada Spekulasi

"Kan itu terbatas dalam Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tentang organ perusahaan, dilarang ikut campur," ungkap Arya Bima, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini pun meminta Komisaris dan Direksi Pertamina untuk segera duduk bersama menyelesaikan persoalan internal yang terlanjur go publik tersebut.

Pasalnya, hal tersebut perlu diakukan agar menciptakan hubungan harmonis dan menciptakan kinerja produktif di masa mendatang.

Baca Juga: Berkoar Kadrun saat Bongkar Bobrok Pertamina, Roy Suryo hingga Fadli Zon Serang Balik Ahok

"Kami minta direksi dan komisaris Pertamina bicara internalnya kalau perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) undang pemegang sahamnya, dalam hal ini menteri," pungkas Arya Bima.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x