Jemaah Diimbau Bayar Dam Tamattu Ikuti Aturan Pemerintah Arab Saudi

24 Juni 2022, 18:11 WIB
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com /
 
SABACIREBON - Sebagian besar jemaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu.
 
Cara beribadah haji tamattu  adalah mengerjakan umrah terlebih dulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
 
Tamattu berarti bersenang senang. Ada jeda waktu cukup panjang antara pengerjaan ibadah umrah dengan haji.
 
Baca Juga: KJRI Kuching Pulangkan 59 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
 
Setelah melaksanakan ibadah umrah, bisa melepas pakaian ihramnya dan mengganti dengan pakaian biasa. Jemaah pun terbebas dari larangan larangan ihram.
 
Bagi jemaah yang melaksanakan tamattu wajib membayar dam berupa seekor kambing atau unta.
 
Di Mekkah banyak orang atau calo jasa membayar dam tamattu. Mereka biasanya mendatangi pemondokan jemaah haji dan menawarkan jasanya.
 
Baca Juga: Menjelang Balapan MotoGP Belanda, Francesco Bagnaia Akui Dalam Tekanan, Fabio Quartararo yang Terkuat
 
Juru Bicara PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji), Akhmad Fauzin mengimbau agar jemaah haji membayar dam tamattu mengikuti aturan Pemerintah Arab Saudi. 
 
Mengikuti saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingg pelaksanaannya tertib.
 
Menurut Fauzin, pada musim haji tahun ini Pemerintah Arab Saudi melalui perusahaan Motawif Jemaah Hajj Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang dam da kurban tahun 1443bH.
 
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Ada Perubahan Aturan Dari FIFA, Begini Bunyinya
 
Surat petunjuk ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand.
 
Surat petunjuk itu menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
 
Yakni Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).***
 
 
 
Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler