KJRI Kuching Pulangkan 59 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

- 24 Juni 2022, 17:38 WIB
KJRI Kuching, kembali membantu pihak pemerintah Sarawak Malaysia memulangkan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat
KJRI Kuching, kembali membantu pihak pemerintah Sarawak Malaysia memulangkan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat /

SABACIREBON-Sebanyak 59 pekerja migran bermasalah dari Indonesia (PMI-B) dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Dari 59 pekerja bermasalah,  tiga diantaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya, melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya di Kuching, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Menjelang Balapan MotoGP Belanda, Francesco Bagnaia Akui Dalam Tekanan, Fabio Quartararo yang Terkuat

Dia menjelaskan tiga orang WNI/PMI-B, yakni Juliana (45) wanita asal Kabupaten Mempawah, Kalbar, beserta kedua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kota Kuching," ungkapnya.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Ada Perubahan Aturan Dari FIFA, Begini Bunyinya

Kemudian, ujarnya lagi, atas pertimbangan kemanusiaan, pihak Imigrasi Malaysia Sarawak meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.

Dia menambahkan pada kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 WNI/PMI-B. Mereka itu terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan. Sebelumnya ke 56 orang ini ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia

Baca Juga: Luar Biasa…Bocah 12 tahun ini Berjuang Selamatkan HP Miliknya yang Dijambret

"Jadi mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak, seperti bekerja secara ilegal dan overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara)," katanya.

Menurut dia, seluruh proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tertinggal di Posisi 50 Meter, Perenang Australia Bisa Juara Dunia Gaya Bebas 100m Putri

"Sesampainya di perbatasan, seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke tempat asal, masing-masing" katanya.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x