Jangan Konsumsi Bagian Ini dari Hewan Terpapar PMK

29 Mei 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi: Hewan kurban /pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON - Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 semakin mendekat.

Sementara itu, PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak belum pula sirna.

Malah makin banyak hewan ternak, terutama sapi, terpapar PMK.

Lalu lintas hewan ternak semakin meninggi. Terutama untuk memenuhi  permintaan masyarakat muslim akan hewan kurban.

Beberapa pemerintah daerah terus berupaya mencegah penyebaran PMK.

Baca Juga: Kejari Majalengka Bangun RJ di Dua Lokasi Berbeda, Simak di Sini

Berbagai aturan dan persyaratan dikeluarkan untuk pengawasan lalu lintas hewan ternak antar daerah.

Pemerintah Kota Bandung misalnya, mengeluarkan aturan, hewan ternak dari luar daerah yang masuk Kota Bandung harus disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan).

SKKH juga harus dilampirkan para penjual hewan ternak untuk hewan ternak yang akan dijualnya.

Banyak aturan dan upaya, tapi juga ada oknum yang menghindari aturan aturan itu.

Ada sejumlah oknum yang menyelundupkan dan mengirimkan hewan ternak dari satu daerah ke daerah lainnya.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Memenangkan Lomba Balap MotoGP di Sirkuit Mugello Italia

Cara pengiriman yang tak mengikuti aturan, bisa mengakibatkan adanya hewan ternak terpapar PMK dijual di pasaran.

Lantas, bagaimana bila ada hewan ternak terpapar PMK, dijadikan hewan kurban.

Hewan ternak terpapar PMK yang disembelih sebagai hewan kurban, maka daging dan bagian tubuh lainnya akan segera tersebar ke masyarakat.

Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menyampaikan, daging hewan ternak yang terpapar PMK aman untuk dikonsumsi.

Asalkan, kata Ermariah, daging itu dimasak dengan suhu tinggi, panas api minimal 90 derajat Celcius.

"Jangan dicuci, langsung rebus saja daging dan tulangnya selama 30 menit. Dibakar juga boleh tapi harus sampai matang," ujar Ermariah.

Baca Juga: Polisi Bentrok dengan Suporter Liverpool Jelang Final Liga Champions

Ada beberapa bagian tubuh hewan ternak terpapar PMK yang tidak boleh dikonsumsi yakni jeroan, kepala, dan kaki.

Sementara itu,  Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, menyatakan, tak yakin masyarakat akan mematuhi anjuran untuk menghindari mengonsumsi bagian kepala, kaki dan jeroan.

Sebab fakta di lapangan, bagian tersebut selalu habis terjual tanpa ada pengawasan lanjutannya.***

 

 

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler