Naik Status Kasus Kerumunan Megamendung Bogor, Perkara Habib Rizieq Berlanjut Tahap Penyidikan

26 November 2020, 11:09 WIB
Kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soetta mengabaikan protokol kesehatan. /PMJ/Dre

PR CIREBON – Lewat dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kegiatan Rizieq Shihab yang diduga melakukan pelanggaran itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan judul perkara dan memeriksa 12 orang dalam rangka penyidikan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Dampak Baik dari Naiknya Pengangguran di AS, Rupiah Menguat dan Dollar Anjlok

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya pada di Bandung pada Kamis 26 November 2020, dilansir PIkiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Berdasarkan pemeriksaan, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat Rizieq Shihab beraksi, Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam pelaksanaan PSBB pra-AKB, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga saat menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Baca Juga: Tunjukan Duka Cita Kepergian Maradona, Jose Mourinho: Amigo, Aku Merindukanmu

Di antaranya adalah pesantren yang boleh beroperasi, tapi tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan meeting boleh diadakan, tapi pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal 150 orang.

Tetapi fakta aktivitas Rizieq Shihab, menurutnya diduga merupakan pelanggaran. Mulai dari jumlah orang, durasi acara, hingga penyelenggara belum menyerahkan deklarasi ke Satgas Covid-19 Bogor.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," jelasnya.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," katanya.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tambahnya.

Baca Juga: KPK Sudah Incar Edhy Prabowo Sejak Agustus 2020, Berawal dari Selidiki Izin Usaha Komoditas Perairan

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Polisi menduga dalam kegiatan ini terdapat insiden tindak pidana berupa upaya menghalangi upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara karantina kesehatan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler