UU Keamanan Nasional Hong Kong: Dipuji Loyalis Tiongkok, Dikecam Barat

- 1 Juli 2020, 19:08 WIB
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.*
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.* //REUTERS

Partai Buruh mengatakan pihaknya khawatir para pembangkang akan mengalami nasib yang sama dengan mereka yang berada di daratan yang sering dipenjara di bawah undang-undang keamanan nasional Beijing sendiri.

Partai Sipil mengatakan undang-undang itu menggantikan "aturan hukum" dengan "aturan pria".

"Aturan teror ini mungkin menciptakan penampilan palsu tatanan sosial yang terkendali, tetapi itu benar-benar kehilangan hati rakyat Hong Kong," kata partai itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Baca Juga: Serupa Orang Dewasa, Penelitian Terbaru Sebut Anak-anak Mudah Menularkan Virus Corona

"Hari ini menandai hari yang menyedihkan bagi Hong Kong, dan bagi orang-orang yang mencintai kebebasan di seluruh Tiongkok," kata Sekretaris Negara Mike Pompeo setelah undang-undang disahkan.

Pompeo kemudian mengungkapkan bahwa Tiongkok menjanjikan kebebasan untuk rakyat Hong Kong selama 50 tahum, namun mereka (Tiongkok) hanya memberinya selama 23 tahun. Atas tindakan tersebut, AS mengumumkan akan memberitahu tindakan balasan selanjutnya terhadap Tiongkok.

Washington sebelumnya telah mengumumkan Hong Kong tidak lagi memiliki otonomi yang memadai dari daratan untuk membenarkan hak istimewa perdagangan khusus.

Baca Juga: Sebut Studi Tidak Representatif, Tiongkok Remehkan Potensi Pandemi Flu Babi Baru

"Per instruksi Presiden Donald Trump, kami akan menghilangkan pengecualian kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda dan khusus Hong Kong, dengan beberapa pengecualian," tambah Pompeo.

Di Kongres, sekelompok legislator bipartisan mengajukan RUU yang dapat memberikan perlindungan bagi pengungsi bagi warga Hong Kong.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah