Tuduhan Bagi Derek Chauvin Meningkat, Tiga Petugas Lain juga Dihadapi Dakwaan Kematian George Floyd

- 4 Juni 2020, 08:55 WIB
PARA pengunjuk rasa berkumpul di sekitar kantor polisi Minneapolis yang terbakar saat demonstrasi setelah seorang polisi kulit putih tertangkap video amatir menekan lututnya ke leher pria Afrika-Amerika George Floyd, yang kemudian meninggal di sebuah rumah sakit, di Minneapolis , Minnesota, AS, 28 Mei 2020.*
PARA pengunjuk rasa berkumpul di sekitar kantor polisi Minneapolis yang terbakar saat demonstrasi setelah seorang polisi kulit putih tertangkap video amatir menekan lututnya ke leher pria Afrika-Amerika George Floyd, yang kemudian meninggal di sebuah rumah sakit, di Minneapolis , Minnesota, AS, 28 Mei 2020.* /ANTARA/

PR CIREBON - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua atas kematian George Floyd.

Pria berkulit hitam tersebut harus meregang nyawa setelah kehabisan nafas dan memohon kepada petugas kepolisian untuk tak menekuk lututnya lagi di lehernya.

Baca Juga: Wujudkan Program Pemerintah, Bupati Cirebon Dorong Camat Tingkatkan Protokol Kesehatan di Wilayahnya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Global News, tuntutan baru bagi Chauvin disampaaikan oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison pada Rabu, 3 Juni 2020.

Ellison menambahkan, ada tiga petugas lain yang dihadapi dengan dakwaan dan pemecatan, yakni Thomas Lane, J. Kueng, dan Tou Thao yang ada dalam aksi penangkapan Geroge pada 25 Mei lalu.

Baca Juga: Beda dengan Soeharto, Benarkah Foto Jokowi Jabat Tangan dengan Pihak Tiongkok Membungkukkan Badan?

"Mereka akan dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua.

"Saya percaya bukti yang tersedia bagi kami sekarang mendukung tuduhan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat dua.

“George Floyd penting. Dia dicintai. Keluarganya penting. Hidupnya memiliki nilai. Dan kami akan mencari keadilan untuknya dan untuk Anda," jelas Ellison saat konferensi pers.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Jabar Bergerak Kabupaten Cirebon Bantu Warga di Tiga Kecamatan

Aksi dukungan sebagai bentuk solidaritas ditunjukkan masyarakat dunia usai video biadab petugas kepolisian Amerika Serikat terhadap George tersebar luas di internet.

Black Lives Matter menjadikan aksi dan protes global terhadap rasisme anti-hitam dan aksi kebrutalan polisi tersebut.

Baca Juga: Aksi Protes George Floyd Meledak hingga 40 Kota, Pakar Kesehatan AS Khawatirkan Klaster Baru Virus

Tuduhan bagi Chauvin meningkat dari tuduhan tingkat tiga, yakni tindakan sangat berbahaya bagi orang lain dan menunjukkan pikiran yang bejat, tetapi tanpa niat untuk membunuh.

Jika putusan pengadilan menyatakan Chauvin bersalah, ia akan menghadapi kurungan penjara hingga 40 tahun, namun jika karena pembunuhan tingkat tiga maksimal 25 tahun penjara.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter Global News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x