"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Retno, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola kapal.
Sementara itu, KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia.
Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Kamis 7 Mei 2020: Brasil Catat Lonjakan Terbesar Jumlah Kematian
"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Retno menambahkan.
Pihak Kemlu RI juga diketahui sudah menghubungi pihak keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi yang bersangkutan.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain, yang mulai tersiar ke media mengenai kabar kurang baik seperti pemenuhan hak-hak ABK.***