Menlu Sebut Pelarungan ABK WNI di Tiongkok Sesuai Prosedur ILO dan Izin Pihak Keluarga

- 7 Mei 2020, 19:30 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. //Twitter/@Menlu RI

PIKIRAN RAKYAT - Terkait pelarungan 3 jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia, pemerintah maupun perusahaan Tiongkok pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut dilakukan sesuai prosedur internasional dan telah mendapat persetujuan keluarga yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis, 7 Mei 2020 sore.

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020," terang retno disiarkan Antara. 

Baca Juga: Berencana Lakukan Penambangan di Bulan, Pemerintahan Trump Susun 'Pakta Artemis'

Retno menambahkan, pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8.

Dijelaskan lebih lanjut, AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.

Namun kondisi AR semakin kritis hingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazahnya pun dilarung ke laut pada 31 Maret pagi, demikian keterangan pengelola kapal.

Baca Juga: Ilmuwan Jerman Temukan Antibodi Penghambat Virus Corona, Terobosan Besar dan Berkelanjutan

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.

"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Retno, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola kapal.

Sementara itu, KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Kamis 7 Mei 2020: Brasil Catat Lonjakan Terbesar Jumlah Kematian

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Retno menambahkan.

Pihak Kemlu RI juga diketahui sudah menghubungi pihak keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi yang bersangkutan.

Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain, yang mulai tersiar ke media mengenai kabar kurang baik seperti pemenuhan hak-hak ABK.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah