Retno Marsudi Batasi WNI Berpergian ke Luar Negeri, Kemlu Rilis Kebijakan Baru bagi Pendatang dari Luar

- 18 Maret 2020, 12:40 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk memperlambat penyebaran virus corona Covid-19, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis tambahan kebijakan dari Pemerintah Tanah Air mengenai perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020, pukul 00.00 WIB mendatang.

Dalam pernyataan yang diunggah di laman resmi kementerian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran virus corona terkini.

Baca Juga: Tersiar Kabar Terkait Pasien Suspect Corona di Batang, Polisi Lacak Penyebar Berita Bohong

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar Warga Negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," kata Retno menurut rilisan yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.

WNI yang saat ini sedang berada di luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Retno juga meminta WNI yang sedang bepergian untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Baca Juga: Siswa Belajar di Rumah Karena Covid-19, Dewan Pendidikan Kota Cirebon Tekankan Orang Tua Berperan Aktif Awasi Anaknya

"Terkait pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," jelasnya,

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x