Retno Marsudi Batasi WNI Berpergian ke Luar Negeri, Kemlu Rilis Kebijakan Baru bagi Pendatang dari Luar

- 18 Maret 2020, 12:40 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.*
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

Oeh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Tak hanya itu, dalam keterangan tertulisnya, Kemlu juga menyampaikan beberapa kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara.

Baca Juga: PSSI Intruksikan Liga Indonesia Baru untuk Menyusun Kembali Jadwal Liga 1 dan Liga 2 yang Ditunda Karena Covid-19

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/ travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Baca Juga: Viral Seorang Dokter Berumur 80 Tahun Masih Rela Rawat Pasien Covid-19, Aksinya Tuai Simpati hingga Trending di Twitter

Keempat, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegasnya.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah