Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 17 Tahun Penjara di Usianya yang ke-78

- 20 Februari 2020, 15:43 WIB
ILUSTRASI bendera Korea Selatan. Presiden Korea Selatan dihukum penjara belasan tahun di usianya yang ke-78.*
ILUSTRASI bendera Korea Selatan. Presiden Korea Selatan dihukum penjara belasan tahun di usianya yang ke-78.* /REUTERS/

Sebelum putusan ini, Lee telah mendapat vonis pada Oktober 2018 lalu dengan hukuman yang lebih ringan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar 13 miliar Won.

Bahkan, Lee sempat dibebaskan dengan jaminan karena masalah kesehatan pada 6 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Menilik Kepribadian Seseorang dari Inisial Nama, Berikut Rinciannya dari A hingga G

Namun demikian, Lee Myung-bak bukan satu-satunya presiden Korea Selatan yang dipenjara akibat kasus pidana.

Selain Lee, masih ada empat presiden Korea Selatan yang dihukum secara pidana.

Salah satunya adalah Park Geun-hye yang sedang menjalani masa hukuman penjara selama 32 tahun atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah