Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 17 Tahun Penjara di Usianya yang ke-78

- 20 Februari 2020, 15:43 WIB
ILUSTRASI bendera Korea Selatan. Presiden Korea Selatan dihukum penjara belasan tahun di usianya yang ke-78.*
ILUSTRASI bendera Korea Selatan. Presiden Korea Selatan dihukum penjara belasan tahun di usianya yang ke-78.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Lee Myung Bak, salah satu presiden yang pernah memimpin Korea Selatan selama 2008-2013 kini harus pasrah menerima hukuman 17 tahun penjara dan denda 13 miliar won atau senilai Rp 149,4 miliar.

Hukuman itu diterima Lee dari Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu, 19 Februari 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Yonhap News, vonis ini diberikan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada mantan Presiden Korea Selatan karena Lee dinyatakan bersalah telah melakukan suap dan penggelapan dana selama periode kepemimpinannya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Minuman Boba yang Digemari oleh Banyak Orang Dapat Membuat Sembelit

Lee yang berusia 78 tahun itu didakwa pada April 2014 karena melakukan penggelapan dana sekitar 34 miliar won atau senilai Rp 390,8 miliar dari DAS dan menerima suap 11,9 miliar won  atau senilai Rp 136,8 miliar dari Samsung Electronic.

Pengadilan Tinggi Seoul mendapati Lee sebagai pemilik de facto DAS yang merupakan perusahaan suku cadang mobil, sehingga ia telah menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menguntungkan perusahaan dan dirinya.

Selain itu, ia menerima suap dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas grasi yang diterima Lee Kun-Hee yang merupakan direktur Samsung Electronics. Pun begitu, suap dari Samsung Electronis digunakan sebagai bentuk mempertahankan biaya operasional untuk DAS.

Baca Juga: Situs Matangaji Dibongkar, Ahli Filologi Cirebon Minta Adanya Pihak yang Bertanggung Jawab

"Terdakwa mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan selama jadi presiden dan melakukan kesalahan dengan menerima suap dari pegawai negeri atau perusahaan swasta,"tutur salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Seoul.

Sebelum putusan ini, Lee telah mendapat vonis pada Oktober 2018 lalu dengan hukuman yang lebih ringan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar 13 miliar Won.

Bahkan, Lee sempat dibebaskan dengan jaminan karena masalah kesehatan pada 6 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Menilik Kepribadian Seseorang dari Inisial Nama, Berikut Rinciannya dari A hingga G

Namun demikian, Lee Myung-bak bukan satu-satunya presiden Korea Selatan yang dipenjara akibat kasus pidana.

Selain Lee, masih ada empat presiden Korea Selatan yang dihukum secara pidana.

Salah satunya adalah Park Geun-hye yang sedang menjalani masa hukuman penjara selama 32 tahun atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah