Tanggapi Rencana Pembunuhan Duta Besar Myanmar untuk PBB, AS: Pola yang Mencemaskan dari Pemimpin Otoriter

- 8 Agustus 2021, 15:00 WIB
Duta besar AS untuk PBB mengomentari terkait rencana pembunuhan duta besar Myanmar untuk PBB, sebut pola mencemaskan pemimpin otoriter.
Duta besar AS untuk PBB mengomentari terkait rencana pembunuhan duta besar Myanmar untuk PBB, sebut pola mencemaskan pemimpin otoriter. /Reuters/Mike Segar/REUTERS

Thomas-Greenfield mengutip Krystsina Tsimanouskaya, seorang atlet Belarusia yang menolak pulang dari Olimpiade Tokyo dan mencari perlindungan di Polandia.

Duta besar AS untuk PBB itu juga menyebut rencana yang digagalkan oleh beberapa orang Iran untuk menculik seorang jurnalis New York dan aktivis hak yang kritis terhadap Iran.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, 9–15 Agustus 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Bersiaplah untuk Fase Baru

"Ini hanya tindakan represi transnasional terbaru. Mereka harus menghadapi kecaman dari dunia dan dengan pertanggungjawaban penuh dan pasti," tutur Thomas-Greenfield dalam sebuah pernyataan.

Jaksa AS mengatakan bahwa mereka telah mendakwa dua warga negara Myanmar dalam sebuah rencana untuk menyerang duta besar negara itu untuk PBB, Kyaw Moe Tun.

Kyaw Moe Tun sendiri merupakan seorang pendukung keras gerakan demokrasi yang telah menolak perintah militer untuk mundur.

Baca Juga: Gagalkan Aksi Begal, Polisi Beri Penghargaan Pedagang Mainan Ini: Anak Muda yang Berjasa

Dalam dugaan konspirasi yang digagalkan oleh penyelidik AS, dua warga Myanmar itu berbicara tentang mempekerjakan pembunuh bayaran yang akan memaksa Kyaw Moe Tun untuk mengundurkan diri atau, jika dia menolak, akan dibunuh.

“Dua orang itu berkomplot untuk melukai atau membunuh duta besar Myanmar untuk PBB dalam serangan yang direncanakan terhadap seorang pejabat asing yang akan terjadi di tanah Amerika", kata Audrey Strauss, pengacara AS untuk distrik selatan New York.

Tersangka Phyo Hein Htut, 28, dan Ye Hein Zaw, 20, didakwa di pengadilan federal di Westchester dengan tuduhan di mana mereka dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah