Pakar Hak Asasi Manusia PBB Serukan untuk Sebut Pendudukan Israel di Palestina sebagai Kejahatan Perang

- 10 Juli 2021, 18:25 WIB
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang.
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang. /Reuters / Toby Melville/

“Pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum hak-hak Jenewa.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi ikut menyerukan hal yang sama.

Baca Juga: Lakukan Testpack Lagi Karena Masih Tak Percaya Dirinya Hamil, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Tuhan

Banyak negara menganggap pendudukan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.

Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan sejarah dengan tanah itu, serta kebutuhan keamanan.

Misi Israel untuk PBB di Jenewa, dalam sebuah pernyataan menolak laporan Lynk dan menyebutnya sebagai laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel.

Baca Juga: Jun So Min Bintangi Drakor Terbaru, Agensi Beri Konfirmasi

Misi tersebut menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok Palestina yang mengatur Jalur Gaza yang terkepung.

Lynk mengungkit kejadian pembongkaran tempat tinggal oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat yang membuat penduduk di desa itu tanpa makanan atau minuman di panasnya Lembah Yordan.

Ia menyebut tindakan itu melanggar hukum dan tidak berperasaan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah