Israel Gelar Pemungutan Suara Soal Undang-undang yang Melarang Keturunan Palestina Perpanjang Kewarganegaraan

- 6 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan.
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan. /Pixabay/Hosny_Salah/

PR CIREBON – Parlemen Israel mengadakan pemungutan suara pada Senin, 5 Juli 2021 waktu setempat mengenai pembaruan undang-undang sementara yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2003.

Undang-undang itu berisi pelarangan pada warga Israel keturunan Palestina untuk memperpanjang kewarganegaraan atau bahkan tinggal secara resmi kepada pasangan dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

Kritikus, termasuk legislator Israel sayap kiri dan Palestina, mengatakan itu adalah tindakan rasis yang bertujuan membatasi pertumbuhan minoritas warga Israel keturunan Palestina.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 6 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Hati-hati dalam Tindakan dan Gerakan Anda

Sedangkan para pendukung mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk tujuan keamanan dan untuk melestarikan karakter Yahudi Israel.

Undang-undang tersebut menciptakan serangkaian kesulitan bagi keluarga Palestina yang menjangkau perbatasan.

Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel diberlakukan sebagai tindakan sementara pada tahun 2003, atau saat puncak pemberontakan.

Baca Juga: Simak 13 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Saat Datang Bulan, Salah Satunya Minum Lebih Banyak Air

Hal itu sebagai tanggapan terhadap tindakan Israel yang meningkat dan kekerasan di wilayah pendudukan, Palestina meluncurkan banyak serangan mematikan di dalam Israel.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x