Israel Gelar Pemungutan Suara Soal Undang-undang yang Melarang Keturunan Palestina Perpanjang Kewarganegaraan

- 6 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan.
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan. /Pixabay/Hosny_Salah/

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak dan Stok Oksigen Menipis, dr. Tompi: Kita Ditampar Betul dengan Keadaan

Setiap 12 bulan, dia harus mengajukan izin khusus militer Israel hanya untuk tinggal di rumahnya sendiri.

Izin tersebut mengecualikan dia dari memiliki asuransi kesehatan Israel, sebagian besar pekerjaan, SIM Israel, dan, menurutnya, ketenangan pikiran.

“Setiap saat mereka mungkin memberi tahu Anda bahwa Anda harus pergi dan Anda tidak diterima,” kata Zaatreh.

Baca Juga: Akui Ingin Duet dengan Reyowook Super Junior, Rossa: Bukan Orang Indonesia tapi Lafalnya Bagus

Istrinya Hanadi Gheith mengatakan bahwa jika undang-undang kewarganegaraan dihapuskan, keluarga akan memiliki lebih banyak kebebasan.

“Dia bisa bekerja dengan mudah, bergerak dengan mudah, bepergian dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih mudah,” katanya.

"Tidak seperti ketika Anda tidak memiliki apa-apa dan Anda takut sepanjang waktu," ia menuturkan.

Baca Juga: Puji Akting Shindong Super Junior di MV Parodi The Heart You Hurt, Rossa: Ih Jago Banget Senyumnya Mirip

Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah