Israel Gelar Pemungutan Suara Soal Undang-undang yang Melarang Keturunan Palestina Perpanjang Kewarganegaraan

- 6 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan.
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan. /Pixabay/Hosny_Salah/

Sedangkan pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak Hamas menguasai wilayah itu pada tahun 2007.

Hukum tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, yang memiliki kewarganegaraan penuh Israel.

Baca Juga: Ungkap Cita-cita Masa Kecil, Iqbaal Ramadhan: Ilmuwan yang Punya Toko Permen Terbesar di Dunia

Di bawah Hukum Pengembalian Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia memenuhi syarat untuk kewarganegaraan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah