Pakar Hak Asasi Manusia PBB Serukan untuk Sebut Pendudukan Israel di Palestina sebagai Kejahatan Perang

- 10 Juli 2021, 18:25 WIB
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang.
Seorang pakar hak asasi manusia di PBB menyerukan agar mengklasifikasikan pendudukan Israel di Palestina sebagai kejahatan perang. /Reuters / Toby Melville/

PR CIREBON – Salah seorang pakar hak asasi PBB telah menyerukan agar pendudukan Israel di Palestina diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Pakar hak asasi PBB itu juga mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban dari Israel atas praktik yang telah lama dianggap ilegal.

Menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi hak di wilayah Palestina yang diduduki, mengatakan pendudukan Israel tersebut merupakan pelanggaran larangan mutlak terhadap pemukim.

Baca Juga: Asingkan Diri dari Keramaian, Larissa Chou: Cara Move On yang Aku Pilih

“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera.

Dia mengatakan permukiman Israel itu melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan.

Atas alasan itu, pakar hak asasi manusia PBB tersebut menyebut tindakan Israel memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Baca Juga: Meski Banyak Haters, Ayu Ting Ting Tetap Bersyukur: Nama Saya Semakin Naik

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x