PR CIREBON- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan teknologi terbesar di negara itu, yaitu Facebook, Twitter, dan Google.
Donald Trump mengklaim bahwa dia dan kaum konservatif lainnya telah disensor secara salah oleh Facebook, Twitter, dan Google.
Tetapi para ahli hukum mengatakan gugatan Donald Trump terhadap Twitter, Facebook, dan Google itu kemungkinan besar akan gagal, mengingat preseden dan perlindungan hukum yang ada.
Baca Juga: Song Joong Ki Tunjukkan Dukungan untuk Jeon Yeo Been di Lokasi Syuting Drama Terbarunya
Pengumuman itu disampaikan Donald Trump pada konferensi pers Rabu, 7 Juli 2021 di New Jersey, di mana ia menuntut agar akunnya dipulihkan.
Seperti diketahui, Trump telah diskors dari ketiga platform tersebut sejak Januari, ketika para pengikutnya dengan keras menyerbu gedung Capitol, mencoba menghalangi Kongres untuk mengesahkan kemenangan presiden AS Joe Biden.
Perusahaan-perusahaan itu mengutip kekhawatiran bahwa Trump akan memicu kekerasan lebih lanjut dan membuatnya tetap terkunci.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korea Times, mengenai gugatan mantan presiden tersebut, ketiga platfporm tu pun menolak berkomentar.