Donald Trump Ajukan Gugatan Terhadap Facebook, Twitter, dan Google

- 8 Juli 2021, 21:30 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump layangkan gugatan terhadap Twitter, Facebook, dan Google meminta akunnya dipulihkan.
Mantan Presiden AS, Donald Trump layangkan gugatan terhadap Twitter, Facebook, dan Google meminta akunnya dipulihkan. /Reuters/Eric Thayer

Undang-undang akan mengizinkan negara bagian untuk mendenda perusahaan $250.000 sehari karena menghapus akun kandidat politik di seluruh negara bagian dan $25.000 sehari karena menghapus akun mereka yang mencalonkan diri untuk jabatan lokal.

Namun Hakim Distrik AS Robert Hinkle pada 30 Juni memberikan perintah awal untuk menghentikan penegakan hukum baru.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Mengganas, Fadli Zon: Kibarkan Bendera Putih, Kita Butuh Bantuan Internasional

Hakim mengatakan bahwa kelompok industri teknologi yang menentang hukum kemungkinan akan menang atas klaim mereka bahwa itu melanggar Amandemen Pertama jika kasusnya diadili.

Matt Schruers, presiden Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi, kelompok perdagangan industri teknologi yang mencakup Facebook, Twitter, dan Google, mengatakan perusahaan internet memiliki hak untuk menegakkan persyaratan layanan mereka.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah