Pengadilan Israel Tunda Sidang Kasus Silwan, Ratusan Warga Palestina Terancan Pengusiran Paksa

- 11 Juni 2021, 11:00 WIB
Lingkungan Al-Bustan di Silwan sedang berada di bawah ancaman pengusiran paksa bersama Batn Al-Hawa, Wadi Hilweh dan Al-Sheikh Jarrah. Kemarin, 8 Juni 2021, Israel mengirimkan sekitar 20 perintah pembongkaran kepada keluarga di Al-Bustan.
Lingkungan Al-Bustan di Silwan sedang berada di bawah ancaman pengusiran paksa bersama Batn Al-Hawa, Wadi Hilweh dan Al-Sheikh Jarrah. Kemarin, 8 Juni 2021, Israel mengirimkan sekitar 20 perintah pembongkaran kepada keluarga di Al-Bustan. /Twitter.com/@grassroots_quds

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 11 Juni 2021: Prediksi Shio Kelinci, Naga, Ular Perhatikan Keluarga dan Hindari Keborosan

Silwan terletak di selatan Kota Tua Yerusalem, bersebelahan dengan temboknya.

Setidaknya 33.000 warga Palestina tinggal di lingkungan itu, yang telah menjadi sasaran organisasi pemukim Israel selama bertahun-tahun.

Dalam beberapa kasus, penduduk Palestina terpaksa berbagi rumah dengan pemukim.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Berumur 7 hingga 9 Tahun, Polisi: Ada 5 Anak yang Menjadi Korban

Beberapa dari keluarga ini telah tinggal di Silwan selama lebih dari 50 tahun sejak mereka mengungsi dari Kota Tua pada 1960-an.

Pada tahun 2001, Ateret Cohanim, sebuah organisasi pemukim Israel yang bertujuan untuk memperoleh tanah dan meningkatkan kehadiran Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki, mengambil alih kepercayaan tanah Yahudi yang bersejarah.

Didirikan pada abad ke-19, perwalian tersebut membeli tanah di daerah tersebut untuk merelokasi orang-orang Yahudi Yaman pada saat itu. Organisasi pemukim telah mengklaim di pengadilan bahwa kepercayaan yang dikendalikannya memiliki tanah.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 11 Juni 2021: Kesuksesan Akan Datang Bagi Zodiak Leo, Virgo, dan Libra!

Di bawah hukum Israel, jika orang Yahudi dapat membuktikan bahwa keluarga mereka tinggal di Yerusalem Timur sebelum berdirinya Israel pada tahun 1948, mereka dapat meminta "pengembalian" properti mereka.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah