Bahkan, jika keluarga Palestina telah tinggal di sana selama beberapa dekade. Hukum hanya berlaku untuk Israel dan Palestina tidak memiliki hak yang sama di bawahnya.
“Ada diskriminasi yang jelas di sini, di mana orang Yahudi dapat mengklaim kembali properti apa pun yang mereka klaim mereka miliki di masa lalu sebelum tahun 1948.
Baca Juga: Lirik Lagu My Lips Like Warm Coffee - Chungha feat Colde dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Diungkapkan Mohammed Dahleh, seorang pengacara yang mewakili beberapa keluarga Silwan, sementara orang Palestina yang kehilangan tanah air mereka di 500 desa di dalam Israel, termasuk Yerusalem Barat, tidak dapat mengklaim kembali properti mereka.
“Keluarga-keluarga itu tidak dapat mengklaim kembali properti mereka, meskipun mereka memegang kartu identitas Israel dan dianggap sebagai penduduk negara Israel oleh hukum Israel,” tuturnya.
“Ini berarti bahwa komunitas ini, jika pengadilan Israel akhirnya menyetujui pemindahan paksa semacam ini, akan menjadi pengungsi untuk kedua kalinya,” ujarnya.***