Pengadilan Israel Tunda Sidang Kasus Silwan, Ratusan Warga Palestina Terancan Pengusiran Paksa

- 11 Juni 2021, 11:00 WIB
Lingkungan Al-Bustan di Silwan sedang berada di bawah ancaman pengusiran paksa bersama Batn Al-Hawa, Wadi Hilweh dan Al-Sheikh Jarrah. Kemarin, 8 Juni 2021, Israel mengirimkan sekitar 20 perintah pembongkaran kepada keluarga di Al-Bustan.
Lingkungan Al-Bustan di Silwan sedang berada di bawah ancaman pengusiran paksa bersama Batn Al-Hawa, Wadi Hilweh dan Al-Sheikh Jarrah. Kemarin, 8 Juni 2021, Israel mengirimkan sekitar 20 perintah pembongkaran kepada keluarga di Al-Bustan. /Twitter.com/@grassroots_quds

Awal pekan ini, pemerintah kota Yerusalem mengeluarkan serangkaian perintah pembongkaran kepada penduduk daerah al-Bustan di Silwan.

Keluarga yang terkena dampak, yang terdiri dari sekitar 1.500 orang, diberi waktu 21 hari untuk mengungsi dan menghancurkan rumah mereka sendiri.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 11 Juni 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Memiliki Keraguan Tentang Kehidupan Spiritual

Kegagalan untuk melakukannya berarti pemerintah kota akan menghancurkan rumah-rumah dan keluarga harus menanggung biaya pembongkaran.

Sejak 2005, penduduk al-Bustan telah menerima peringatan untuk menghancurkan hampir 90 rumah dengan dalih membangun tanpa izin, demi organisasi pemukim yang berusaha mengubah tanah itu menjadi taman nasional dan menghubungkannya dengan "Kota Taman Daud”.

Menurut Grassroots Al-Quds Jerusalem, sebuah LSM Palestina, pembongkaran rumah dan pemindahan paksa yang diperintahkan pengadilan adalah taktik yang digunakan untuk mengusir penduduk Palestina.

Baca Juga: Jadwal Acara di RCTI, SCTV, dan NET TV Hari Jumat, 11 Juni 2021: Jangan Lewatkan Konser Opening Euro

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 10 Juni 2021, organisasi hak-hak Palestina Al-Haq mengatakan orang-orang Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki merupakan mayoritas penduduk.

Tetapi “undang-undang zonasi Israel telah mengalokasikan 35 persen dari luas tanah untuk pembangunan pemukiman ilegal oleh pemukim Israel”.

52 persen lainnya dari luas lahan telah "dialokasikan sebagai 'kawasan hijau' dan 'daerah yang tidak direncanakan' di mana konstruksi dilarang," kata pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah