Jaksa federal mengatakan Hall menjalankan penipuan dari September 2019 hingga Desember 2020, mengumpulkan puluhan juta rupiah dari pendukung Trump di seluruh AS.
"Hall membuat ratusan orang percaya bahwa mereka menyumbang ke organisasi yang tidak ada dengan berpura-pura menjadi seseorang yang bukan dirinya," kata Asisten Direktur FBI William Sweeney dalam sebuah pernyataan.
“Seiring kami terus menyelidiki penipuan dalam berbagai bentuknya, kami mendesak masyarakat untuk tetap waspada terhadap prevalensi penipuan online dan melakukan uji tuntas saat memberikan sumbangan,” kata Sweeney, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.
Jaksa mengatakan Hall membuat beberapa akun media sosial menggunakan nama dan foto Donald Trump dan keluarganya.
Pada Juli lalu, ia diduga meluncurkan situs web crowdfunding yang mengklaim mengumpulkan dana untuk pengorganisasian lapangan, acara, dan barang dagangan.
Baca Juga: Agensi IOK Company Merilis Pernyataan Resmi Perihal Kasus Dakwaan yang Dihadapi B.I
Sebaliknya, jaksa mengatakan dia mengantongi uang itu.
Hall didakwa dengan penipuan kawat dan pencurian identitas yang diperparah dan menghadapi hukuman hingga 22 tahun penjara federal jika terbukti bersalah.
Menurut media lokal, Hall bekerja sebagai kurir pengiriman makanan di Pennsylvania.***