PR CIREBON- Pada hari Jumat, 4 Juni 2021, Facebook menangguhkan akun mantan Presiden AS Donald Trump dari platformnya hingga setidaknya Januari 2023.
Penangguhan akun Facebook milik Donald Trump itu dilakukan dalam keputusan yang telah diawasi ketat untuk sinyal tentang bagaimana perusahaan akan memperlakukan para pemimpin dunia yang melanggar aturan di masa depan.
Dewan pengawas independen raksasa media sosial pada bulan Mei menguatkan pemblokirannya terhadap Donald Trump, yang kemudian diberlakukan oleh Facebook setelah kerusuhan pada 6 Januari di US Capitol atas kekhawatiran bahwa postingannya menghasut kekerasan.
Baca Juga: Ini Dia Ciri Buah Alpukat yang Sudah Matang, Berikut Cara Penyimpanannya
Namun, dewan memutuskan itu salah untuk membuat larangan tidak terbatas dan memberikan waktu enam bulan untuk menentukan "tanggapan yang proporsional."
Penangguhan Trump efektif sejak tanggal awal Januari dan hanya akan dipulihkan jika kondisinya memungkinkan, kata Facebook dalam sebuah posting blog.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Trump," kata Facebook, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari India Today.
Dituturkan Facebook bahwa pihak melakukan tindakan yang tepat mengingat unggahan-unggahan dari Trump yang merupakan pelanggaran berat terdahap peraturan Facebook.