Facebook Tangguhkan Akun Mantan Presiden Donald Trump Selama 2 Tahun

- 5 Juni 2021, 14:45 WIB
Perusahaan raksasa media sosial Facebook menangguhkan akun mantan Presiden AS Donald Trump selama 2 tahun.
Perusahaan raksasa media sosial Facebook menangguhkan akun mantan Presiden AS Donald Trump selama 2 tahun. /REUTERS/Octavio Jones

"Kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," tuturnya.

Keputusan itu datang pada hari yang sama ketika Eropa dan Inggris meluncurkan penyelidikan antimonopoli resmi tentang apakah Facebook menyalahgunakan data pelanggannya yang sangat banyak.

Baca Juga: Ayahanda Meninggal Dunia, Ria Ricis: Maafin Adek Nggak Ada di Saat-saat Terakhir Papa

Perusahaan media sosial telah bergulat dalam beberapa tahun terakhir dengan bagaimana menangani para pemimpin dunia dan politisi yang melanggar pedoman mereka.

Facebook mendapat kecaman dari mereka yang berpikir harus meninggalkan pendekatan lepas tangan terhadap pidato politik.

Tetapi itu juga dikritik oleh mereka, termasuk anggota parlemen Republik dan beberapa pendukung kebebasan berekspresi, yang melihat larangan Trump sebagai tindakan sensor yang mengganggu.

Baca Juga: Definisi, Hak, dan Kewajiban Bergabung dalam Komponen Cadangan 'Komcad' TNI, Pendaftaran Dibuka Bulan Juni

Penangguhan Trump adalah pertama kalinya Facebook memblokir presiden, perdana menteri, atau kepala negara saat ini.

Seperti diketahui, dalam kerusuhan yang terjadi pada 6 Januari tersebut, Trump diduga menyebarkan sejumlah tulisan yang diunggah di akun media sosial miliknya yang dianggap mengandung provokasi.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: India Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x