PR CIREBON- Pada hari Jumat, 4 Juni 2021, Facebook menangguhkan akun mantan Presiden AS Donald Trump dari platformnya hingga setidaknya Januari 2023.
Penangguhan akun Facebook milik Donald Trump itu dilakukan dalam keputusan yang telah diawasi ketat untuk sinyal tentang bagaimana perusahaan akan memperlakukan para pemimpin dunia yang melanggar aturan di masa depan.
Dewan pengawas independen raksasa media sosial pada bulan Mei menguatkan pemblokirannya terhadap Donald Trump, yang kemudian diberlakukan oleh Facebook setelah kerusuhan pada 6 Januari di US Capitol atas kekhawatiran bahwa postingannya menghasut kekerasan.
Baca Juga: Ini Dia Ciri Buah Alpukat yang Sudah Matang, Berikut Cara Penyimpanannya
Namun, dewan memutuskan itu salah untuk membuat larangan tidak terbatas dan memberikan waktu enam bulan untuk menentukan "tanggapan yang proporsional."
Penangguhan Trump efektif sejak tanggal awal Januari dan hanya akan dipulihkan jika kondisinya memungkinkan, kata Facebook dalam sebuah posting blog.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Trump," kata Facebook, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari India Today.
Dituturkan Facebook bahwa pihak melakukan tindakan yang tepat mengingat unggahan-unggahan dari Trump yang merupakan pelanggaran berat terdahap peraturan Facebook.
"Kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," tuturnya.
Keputusan itu datang pada hari yang sama ketika Eropa dan Inggris meluncurkan penyelidikan antimonopoli resmi tentang apakah Facebook menyalahgunakan data pelanggannya yang sangat banyak.
Baca Juga: Ayahanda Meninggal Dunia, Ria Ricis: Maafin Adek Nggak Ada di Saat-saat Terakhir Papa
Perusahaan media sosial telah bergulat dalam beberapa tahun terakhir dengan bagaimana menangani para pemimpin dunia dan politisi yang melanggar pedoman mereka.
Facebook mendapat kecaman dari mereka yang berpikir harus meninggalkan pendekatan lepas tangan terhadap pidato politik.
Tetapi itu juga dikritik oleh mereka, termasuk anggota parlemen Republik dan beberapa pendukung kebebasan berekspresi, yang melihat larangan Trump sebagai tindakan sensor yang mengganggu.
Penangguhan Trump adalah pertama kalinya Facebook memblokir presiden, perdana menteri, atau kepala negara saat ini.
Seperti diketahui, dalam kerusuhan yang terjadi pada 6 Januari tersebut, Trump diduga menyebarkan sejumlah tulisan yang diunggah di akun media sosial miliknya yang dianggap mengandung provokasi.***